Prosedur Lupa Password

Lupa password merupakan hal yang bisa terjadi kapan saja. Untuk memastikan keamanan dan kelancaran akses ke sistem informasi akademik dan email institusi, prosedur ini disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melakukan pelaporan dan reset password secara resmi melalui PUSDATIN.

  • Pelaporan oleh Mahasiswa

Jika mahasiswa mengalami lupa password untuk akses ke sistem informasi akademik atau email institusi, maka mahasiswa wajib melapor langsung ke Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN). Saat pelaporan, mahasiswa harus menunjukkan kartu identitas resmi yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Mahasiswa (KTM), atau dapat juga menyebutkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai identifikasi.

  • Proses Reset Password oleh PUSDATIN

Setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi identitas, PUSDATIN akan melakukan proses pengaturan ulang (reset) password pada sistem terkait. Password baru akan diberikan secara langsung kepada mahasiswa.

  • Imbauan Keamanan Password

Setelah menerima password baru, mahasiswa sangat disarankan untuk segera menggantinya dengan password yang mudah diingat namun tetap kuat dan tidak mudah ditebak oleh pihak lain. PUSDATIN juga menyarankan agar password tersebut disimpan di tempat yang aman untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

  • Tanggung Jawab Mahasiswa

Mahasiswa bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan password yang baru dan tidak membagikannya kepada orang lain. Kehilangan atau penyalahgunaan akun akibat kelalaian pribadi menjadi tanggung jawab pengguna.