TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) PUSDATINĀ INSTITUT MIFTAHUL HUDA SUBANG
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi (Pusdatin)
Kepala Unit Pusat Data dan Informasi bertanggung jawab menyusun kebijakan, panduan, dan program kerja terkait pengelolaan data dan sistem informasi kampus. Ia menjamin keamanan, validitas, pencadangan, serta pemulihan data, sekaligus mengembangkan dan mengelola sistem informasi akademik seperti SIAKAD, e-Learning, website, dan portal kampus. Selain itu, ia memastikan integrasi dan pelaporan data akademik ke PDDIKTI sesuai standar, mengelola infrastruktur IT kampus (jaringan, server, perangkat keras dan lunak), serta memberikan layanan dan pendampingan IT bagi civitas akademika. Ia juga menyediakan data analitik untuk perencanaan strategis, mengelola email dan akun resmi kampus, berkoordinasi dengan instansi eksternal terkait teknologi, serta melakukan audit dan pendampingan dalam implementasi teknologi baru.
Bidang Promosi dan Pemberitaan
Bidang Promosi dan Pemberitaan bertugas merancang strategi promosi untuk meningkatkan citra dan daya tarik kampus melalui berbagai media. Unit ini mengelola media sosial, website, dan platform digital untuk publikasi konten, serta memproduksi materi promosi seperti brosur, video profil, dan visual kreatif lainnya. Selain itu, unit ini meliput dan mempublikasikan berita seputar kegiatan akademik, penelitian, pengabdian masyarakat, serta prestasi sivitas akademika, dan mengelola rubrik berita di website serta buletin kampus. Layanan informasi bagi mahasiswa, alumni, dan calon mahasiswa juga menjadi tanggung jawabnya, termasuk pengembangan inovasi komunikasi digital dan kampanye promosi berbayar. Unit ini menjalin kerja sama dengan media eksternal, menyusun laporan evaluasi efektivitas promosi, serta menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan kapasitas tim pemberitaan.
Operator
Operator bertugas mengelola, memvalidasi, dan melaporkan data akademik civitas akademika ke PDDIKTI secara tepat waktu dan akurat, dengan target pelaporan 100%. Ia melakukan sinkronisasi data melalui Feeder PDDIKTI, mengajukan dan menindaklanjuti perbaikan data sesuai regulasi, serta memastikan validasi data setiap semester. Operator juga bertanggung jawab atas keakuratan dan penerbitan Penomoran Ijazah Nasional (PIN), berkoordinasi dengan unit terkait dalam pemutakhiran data, serta menjaga keamanan dan kerahasiaan data akademik. Selain itu, ia menyusun laporan rutin pelaporan PDDIKTI dan mengikuti perkembangan kebijakan terbaru guna memastikan kesesuaian sistem pelaporan kampus dengan peraturan yang berlaku.
